Terkait Kasus Perkara Perdata Pengadilan Negeri Tembilahan Eksekusi 12 Unit Bangunan Rumah
KILASRIAU.com - 12 unit bangunan rumah resmi di eksekusi pihak Pengadilan Negeri Tembilahan terkait kasus perkara perdata pada tahun 2019 lalu, di Jalan Mandala Tembilahan, Kamis (23/9/21).
Yang mana surat putusan ini disebutkan berdasarkan surat kuasa tanggal 02 Oktober 2020 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tembilahan tanggal 06 Januari 2021.
Eksekusi 12 unit rumah ini juga berdasarkan hasil dari Putusan Perkara Perdata Hj Hajerah dan Selamat pada tahun 2019 yang dibacakan langsung pihak Pengadilan Negeri Tembilahan.
- Polres Inhil Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 untuk Pelayanan Idul Fitri 1447 H
- Polsek Kateman Cek Ketersediaan dan Distribusi BBM serta LPG Jelang Lebaran
- Soal Transparansi Penggunaan Anggaran OPD di Inhil, PW-MOI Inhil Kembali Tegaskan Komitmen Organisasinya
- Polsek Tempuling Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimcam dan Santuni Anak Yatim
- KOMNAS PA Riau Dukung Penerbitan Permen Turunan PP TUNAS Tentang Pembatasan Anak Dalam Mengakses Jejaring Media Sosial
Sebelumnya pihak pengadilan telah memberikan teguran dengan tempo 8 hari terhitung sejak tanggal diberikan surat terguran tersebut, memenuhi kewajibannya kepada pemohon eksekusi.
Jadi sampai saat ini termohon eksekusi tidak memenuhi kewajiban eksekusi walaupun tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang terlampaui maka pemohon eksekusi dengan surat tersebut diatas telah memohon untuk melakukan eksekusi.
Maka dari itu diambil suatu langkah yang telah di pertimbangkan berdasarkan hal-hal tersebut, pengadilan negeri tembilahan berpendapat bahwa permohonan dari pemohon eksekusi tersebut beralasan, berdasarkan hukum.
Oleh karena itu dapat dikabulkan dengan memperhatikan ketentuan pasal 1 95 ayat 1 serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan itu.
Sementara itu, Hj Hajerah melalui penguasa hukumnya Jumiardi, S.H., M.H menjelaskan bahwa kasus ini dilaksanakan, bermula pada tahun 2019, perkara perdata antara Hj Hajerah dan Selamat yang mana dalam gugatannya itu, tentang gugatan Wanprestasi terhadap jual beli tanah dan bangunannya yaitu bangunannya ada12 unit.
"Pada saat diajukan gugatan, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan pihak Selamat sebagai tergugat, bersedia secara sukarela dan iktikad baik untuk menyerahkan objek," katanya saat diwawancarai awak media, Kamis (23/9/21).
Namun, setelah Akta Perdamaian ditandatangani sampai dengan hampir 2 tahun dan tidak diketahuinya keberadaan tergugat dan artinya tergugat tidak menjalankan isi putusan. Terhadap hal ini pihak tergugat sudah ditegur oleh pihak Pengadilan Negeri Tembilahan, namun tidak digubris.
"Kita tidak mengetahui dimana keberadaan Selamat, dan akhirnya di tegur oleh pihak pengadilan negeri tembilahan dia tidak mengindahkan terguran itu," sebutnya.
Jumiardi menambahkan bahwa pihaknya sebagai penggugat meminta kepada pengadilan negeri tembilahan untuk melakukan eksekusi terhadap kasus tersebut.
"Kami sebagai pihak penggugat meminta untuk melaksanakan hasil putusan itu dan pengadilan negeri mengabulkannya. Pada hari ini 23 September 2021Pengadilan Negeri Tembilahan dibantu oleh pihak kepolisian melaksanakan isi putusan itu," ujarnya.
Terakhir Jumiardi menyebutkan bahwa selaku Penasehat Hukum hukum dirinya sangat berterimakasih sekali dengan adanya pelaksanaan eksekusi ini.
"Inikan merupakan kepastian hukum sebagai warganegara yang haknya di rugikan. Kami merasa berterimakasih terhadap pelaksanaan eksekusi ini," imbuhnya.


Tulis Komentar